Parkir Sepeda

Tuesday, February 9, 2010

Sudah beberapa hari ini saya ke kantor pakai kendaraan dinas berupa sepeda onthel. Disamping harga nggak mahal (bisa beli lewat cicilan koperasi he he he) nggak perlu mengeluarkan bensin, ramah lingkungan dan menyehatkan ( cuma dibisikkin sama tukang ojek langganan, wah Pak Sugeng nggak naik ojek lagi...)

Kalau dari pendekatan keuangan, cicilan tiap bulannya setara dengan ongkos ojek tiap hari dari kos-kosan ke kantor.  Keberanian ini saya tempuh karena waktu tempuh dari kos-kosan ke kantor nggak sampai 10 menit kalau pakai sepeda. Jadi jangan bayangkan kalau saya naik sepeda sebagaimana temen-temen yang sudah masuk komunitas Bike 2 Work yang jaraknya sampai puluhan kilometer dari rumah ke kantor. Jadi saya ngitung-ngitung kira-kira kekuatan saya. Cuma sayangnya saya nggak punya temen satu kos-kosan, mungkin kalau ada temen jadi lebih semangat yaa..?
Saat ngonthel sepeda rasanya jadi teringat waktu SMP(tahun 1980-1983). Selama tiga tahun saya hampir selalu naik sepeda ke sekolah  yang berjarak 7 km lebih 12 m 11 mm. Kalau temen-temen kebanyakan berangkat dari rumah jam 6 pagi, saya biasanya pasti lebih dari jam 6 pagi sebab saya selalu nunggu sarapan (nasi). Prinsipnya lebih baik terlambat daripada saya nggak sarapan. Dari desa saya mungkin hanya beberapa orang, tapi begitu kita sudah jalan 2 km biasanya sudah puluhan sepeda yang berjalan beriringan. Rasanya seneng dan udaranya sangat segar. Mungkin karena hal itulah saya menjadi pinter (he he he).

Kondisi itu sangat berbeda dengan jalanan di Jakarta saat ini. Polusinya luar biasa. Makanya saya lihat orang yang pakai sepeda sampai menggunakan masker  (seperti standar militer?). Kalau saya nggak perlu seperti itu karena jarak dan jalan yang saya tempuh tidak terlalu jauh dan sedikit mobil yang lewat. Sepertinya sih sehat.

Ada sedikit keprihatinan di kantor saya nggak ada parkir khusus sepeda, jadi kalau mau parkir ya nyampur sama sepeda motor di basement. Bukan pingin prioritas sih.. tapi kalau parkir di bawah saya agak takut pas lagi turun. Takut tali rem sepeda nggak kuat menahan beban sepeda dan terutama beban berat badan saya yang melebihi 100 kg he he he.  

Kalau baca-baca sepertinya memang pengelola gedung perkantoran, hotel dan mall di Indonesia belum memihak pada gerakan sehat dan menyehatkan serta peduli pada lingkungan. Makanya para pengguna sepeda kesulitan kalau mau parkir. Padahal kalau mau menyediakan sebenarnya juga tidak terlalu membutuhkan tanah yang luas. Kalau di perkantoran (pemerintah) malah pembagian area parkir lebih kepada berorientasi jabatan struktural di kantor itu. Misalnya Parkir khusus eselon I, II, II dlll, kenapa sih nggak bikin parkir khusus sepeda. Padahal konon sudah ada himbauan dari Gubernur DKI agar pengelola gedung dan perkantoran, mall dan hotel untuk menyediakan parkir khusus untuk sepeda.

Nah ini foto sepeda yang saya pakai, saya hanya bersyukur bahwa sepeda itu tidak bisa ngomong, tidak bisa ngomel dan tidak bisa menjerit atau minta tolong, sehingga saya tidak tahu sepeda itu akan bilang atau teriak apa pada saat saya naiki 
READ MORE - Parkir Sepeda

Resep agar daging terasa empuk

Sunday, February 7, 2010

Seorang mahasiswi jurusan Tata Boga bertanya kepada Ibu Dosen.
"Bu... gimana sih resepnya supaya daging yang kita masak terasa empuk?"
Sambil keheranan sang Ibu Dosen kembali bertanya kepada mahasiswinya.
"Bukankah hasil masakanmu tadi sudah terasa empuk kok......."
"Maaf Bu.... Ibu tadi nyicipi yang mana?"
"Lha yang ini lho di piring ini..."
"Maaf Bu... daging yang tadi Ibu cicipi sudah saya kunyah....." jawab mahasiswi ketakutan.
Ibu Dosen: " .................@%£&!!?"
READ MORE - Resep agar daging terasa empuk

PPN atas Penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan Syari'ah

Wednesday, February 3, 2010

Pengantar:
Kemarin saya membaca Kompas.com tentang tunggakan pajak sebuah bank. Dari berita tersebut dapat diketahui bahwa utang pajak tersebut berkaitan dengan PPN atas transaksi murabahah.

Dalam UU PPN yang lama pengaturan khusus atas transaksi syariah (murabahah) memang belum diatur sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPN. Dalam perubahan UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2010 atas transaksi tersebut telah diatur khusus yaitu dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah yang berbunyi sbb:

penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak
Skema Transaksi: 

  1. Untuk memenuhi ketentuan syariah dalam memberikan pembiayaan syariah kepada Nasabah, Bank harus terlibat dalam jual beli barang, tidak hanya sekedar memberikan kredit (uang) kepada Nasabah.
  2. Bank melakukan pembelian barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada Nasabah. Terdapat dua transaksi penyerahan BKP yang terutang PPN, yaitu dari supplier kepada Bank Syariah dan dari Bank Syariah kepada Nasabah. Margin merupakan imbalan jasa yang dibebankan Bank Syariah kepada Nasabah (jasa pembiayaan)
  3. Jasa pembiayaan termasuk jasa keuangan yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN.
  4. Dengan mekanisme passthrough (Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU PPN), maka penyerahan BKP dianggap diserahkan langsung dari supplier kepada Nasabah.

Kesimpulan
  1. Penyerahan BKP dalam rangka syariah terutang PPN agar equal treatment dengan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan lainnya. Namun, penyerahan BKP dalam rangka syariah dianggap dilakukan langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang (mekanisme passthrough). Dengan demikian, Bank Syariah atau Lembaga Pembiayaan Syariah tidak terbebani dengan PPN atas penyerahan BKP.
  2. Pada prinsipnya, Bank Syariah dan Lembaga Pembiayaan tetap mendapat fasilitas, dengan tidak mengganggu mekanisme PPN.

     







READ MORE - PPN atas Penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan Syari'ah

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Thursday, January 28, 2010

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Biaya Promosi yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 mudah-mudahan akan lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak.

Pengertian Biaya Promosi
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya promosi ini merupakan akumulasi dari jumlah :
  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
  2. Biaya pameran produk
  3. Biaya pengenalan produk baru , dan/atau
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk biaya promosi
  1. Pemberian imbalan berupa uang dan atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
  2. Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Jika promosi berupa pemberian sampel produk maka besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan.

Biaya Promosi yang merupakan objek pemotongan PPh wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, Biaya Promosi harus dibuat daftar nominatif yang harus dilampirkan dlam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu  sekurang -kurangnya memuat:
Nama, NPWP, Alamat Tahun Pajak  :
Data Penerima: No, Nama , NPWP, Alamat, Tanggal, bentuk dan jenis biaya, Jumlah (Rp), keterangan
Pemotongan PPh : jumlah PPh dan Nomor Bukti Potong dan Tanggal Bukti Potong
READ MORE - Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Sate Klatak - Sate Imogiri - Sate Pak Pong

Monday, January 25, 2010

Kalau warung sate jualan sate, jualan gulai dan jualan tengkleng itu biasa. Tapi kalau warung sate jualan sate "klathak" kayaknya hanya ada di Warung Sate Pak Pong Jl. Imogiri.

Buat temen-temen yang kebetulan lagi ke Jogja dan gemar  makan sate kambing, sepertinya belum lengkap kalau belum mencoba sate klathak. Kalau biasanya sate dibakar dengan tusukan bambu, sate klathak dibakar dengan jeruji sepeda. Kalau sate biasanya dihidangkan dengan bumbu kecap, maka sate klathak ya dimakan begitu saja tanpa nasi dan tanpa bumbu kecap. Rasanya gurih, mungkin bumbunya bawang putih plus garam sebelum dibakar. Kelebihan sate ataupun sate klatak Pak Pong adalah kambingnya masih muda sehingga daging relatif empuk. Karena laris begitu mau habis, langsung motong kambing saat itu juga (mungkin stok kambing muda sudah ada di kandang ya?), otomatis dagingnya seger.

Cuma ada kekuranganya, bagi yang tidak sabar antri ya jangan ke sini. Pas malam minggu kemarin sekitar jam 9 malam ada pengunjung yang marah-marah, gara-garanya minta tambah nasi tapi mungkin pelayannya kelupaan. Akhirnya dia marah-marah, sambil mengatakan kalau yang dia ajak adalah tamu dari Jakarta. Makanya siap-siaplah untuk agak lama dilayani.

Pendapat saya tentang harga relatif murah, cuma dari sisi volume/isi tiap porsinya menurut saya terlalu sedikit. Makanya kalau mau pesen sekalian 2 porsi per orang atau pesennya misalnya 1 porsi sate, satu porsi sate klatak (1 porsi = 2 tusuk), 1 porsi tongseng atau kalau mau iseng makan balungan ya ada tengkleng. Tapi harus ingat setelah makan penyakit magh bisa kumat ( mah mamah...he he he ). Minuman khasnya kalau ada teh tubruk gula batu. Biar nggak marah-marah seperti kejadian di atas sebaiknya kalau mbawa rombongan ya sangu makanan kecil dan beli buah untuk menetralisir (menetralisir kalau antri lama atau biar makanan kita seimbang, ada sate ada buah kan jadi sehat).

Lokasinya Dari terminal Giwangan ke arah Imogiri kurang lebih 4 km (lampu merah belok kanan kurang lebih 300 m kanan jalan)
Alamat : Jl. Imogiri Timur Km 7, Jejeran, Wonokromo, Pleret HP 085 629 39093





Ini foto dari depan, ada no HP biar nggak nyasar


Salah seorang "petugas" sedang membakar sate klatak yang mau dibawa pulang
(makanya nggak pakai jeruji, tapi pakai tusuk bambu)


Inilah "Sate Klatak", 1 porsi 2 tusuk, piringnya ukuran kecil



 satu porsi tongseng (isinya sedikit kan?), 3 porsi sate klathak plus bumbu kecap




 Tengkleng "balungan" Pak Pong bisa meredam emosi, apalagi kalau dikasih ke supporter bonek
pasti mereka suka banget dan dijamin tidak ngamuk
READ MORE - Sate Klatak - Sate Imogiri - Sate Pak Pong