Penonton Kecewa

Monday, November 23, 2009


Gonjang ganjing lakon Cicak dan Buaya  nampaknya masuk pada episode yang menentukan. Sebagai penonton saya bukanlah siapa-siapa. Saya bukanlah wayang baik wayang yang ada di pinggiran, wayang yang ada di kotak apalagi wayang yang menjadi lakon yang langsung dipegang oleh sang dalang.  Sekali lagi saya adalah sekedar penonton.

Terselenggaranya pertunjukan wayang tidak lepas dari pihak-pihak yang berkepentingan antara lain: dalang, asisten dalang, sinden, niyaga (pemain gamelannya) dan wayang (wayang yang dimainkan dalang, wayang yang sekedar di tancapkan di pinggiran dan wayang yang ada di kotak). Pihak lain yang juga penting yang punya gawe dan kerabatnya dan yang tak kalah penting adalah para penyandang dana (sponsor). Merekalah yang punya kuasa untuk menentukan lakon wayang serta ending dari lakon yang diinginkan.
   
Sebagai penonton saya hanya bisa bersorak gembira ketika lakonnya sesuai keinginan, tertawa ketika banyolan sang dalang mengena dan lucu. Sedih ketika tokoh yang kita idolakan sebagai pahlawan ternyata kalah dalam pertempuran. Itulah peran saya hanya sebatas penonton. Kadang saya ikut berteriak biar didengar sang dalang. Tapi suara saya ternyata kalah dengan suara-suara lain yang lebih keras, sehingga teriakan saya "nyaris tak terdengar".

Malam tadi adalah puncak harapan saya, puncak pertunjukan yang akan menentukan episode selanjutnya. Sebagai penonton saya bener-bener kecewa. Setelah mendengarkan pidato dari pemimpin tertinggi negeri ini, suaranya memang lantang, tetapi ada sesuatu yang kurang jelas dan tersamar sehingga menimbulkan tafsiran baru. Saya pingin bersuara lantang tapi mulut saya terlanjur kelu, hati saya terlanjur sakit, dada saya terlanjur perih seakan dirobek-robek. Inilah episode yang sangat menyedihkan.

Tadi pagi saya tersadar apalah artinya sebuah saya, karena ternyata saya hanyalah penonton......
Mungkin nunggu episode selanjutnya dengan apa yang akan tersaji ...... habis mau apalagi ???



gambar dicomot dari sini


READ MORE - Penonton Kecewa

Standar Pemeriksaan Pajak

Sunday, November 22, 2009

Dalam sebuah forum, saya mendapat pertanyaan: siapakah yang berhak melakukan Pemeriksaan Pajak?
Jawabannya adalah Pemeriksa Pajak yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Nah kualifikasi pemeriksa pajak tertuang dalam Standar Pemeriksaan yaitu pada Standar Umum. Untuk lebih jelasnya sekalian saja saya sampaikan tentang Standar Pemeriksaan (Pajak) secara keseluruhan yang harus dipenuhi

Standar Umum,
yaitu standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
  1. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
  2. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
  3. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
  4. Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
  1. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
  2. luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;
  3. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim;
  5. Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;
  6. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  9. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan *
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
    * Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
    • bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
    • bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;
    • dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
    • sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
    • referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. 
     Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
    • prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
    • data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
    • pengujian yang telah dilakukan; dan
    • simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
    Standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
    1. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
    2. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai: Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
       
    Materi yang berkaitan:

    1. Kewajiban dan kewenangan Pemeriksa Pajak 
    2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan pajak
    3. Penyelewengan Pajak oleh Bendaharawan 





    READ MORE - Standar Pemeriksaan Pajak

    Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

    Pengantar
    Tulisan ini ditujukan buat yang kebetulan sudah atau sedang atau suatu saat dilakukan pemeriksaan pajak. Tulisan ini untuk menyambung tulisan sebelumnya, kalau ada Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak, maka sudah pasti ada Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak. Kewajiban dan kewenangan ini perlu diatur agar dalam melaksanakan tugasnya bisa berjalan lancar, sesuai  "rel"nya sedangkan bagi Wajib Pajak akan lebih mudah dan tidak merasa terpaksa karena dia tahu juga hak dan kewajibannya.
    Semuanya itu diatur dalam Tatacara Pemeriksaan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.

    Kewajiban Pemeriksa Pajak


    Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib:
     
    1. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    2. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
    3. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    4. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
    5. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    6. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
    7. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    8. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
    9. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

    Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:
     
    1. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
    2. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
    3. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
    4. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    5. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan;
    6. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    7. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
    8. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

    KEWENANGAN PEMERIKSA PAJAK

    Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
     
    1. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    • memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
        5.  melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
        6.  meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
        7.  meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
    1. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
    2. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
    5. meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
    6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    Penyegelan

    Kapan boleh dilakukan penyegelan?
    Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak:
    • tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    • tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

    Artikel yang berkaitan (silakan di klik saja di bawah ini:)

    1. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan pajak
    2. Penyelewengan Pajak oleh Bendahara 
    READ MORE - Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

    Hak dan Kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan Pemeriksaan Pajak

    Thursday, November 19, 2009

    Pengantar:
       
    Saya pernah ditanya, sebenarnya masih adakah hak-hak Wajib Pajak ketika sedang dilakukan pemeriksaan pajak oleh Petugas Pajak? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut maka sekalian saya sampaikan hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan Pemeriksaan Pajak sesuai Tatacara Pemeriksaan Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 sbb:

    Hak Wajib Pajak

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib
    Pajak berhak:

    1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
    3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
    5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
    Pajak berhak:

    1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
    4. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    5. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    6. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    7. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

    KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:

    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
    4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    • memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak,
        5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
        6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.


    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
    Pajak wajib:

    1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
    2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
    6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

    Demikian mudah-mudahan bermanfaat
    READ MORE - Hak dan Kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan Pemeriksaan Pajak

    Diklat Ekspor Impor

    Sunday, November 15, 2009

    Seminggu setelah saya ngajar diklat fungsional dasar (diklat calon pemeriksa pajak) masuk kantor satu minggu, habis itu dapat tugas untuk ngikutin diklat (jadi peserta) ekspor impor bertempat di PPEI Jakarta. Peserta di asramakan tapi kalau yang rumahnya Jakarta kebanyakan pulang ke rumah, lha kalau saya daripada pulang ke kos-kosan ya mending di asrama, soalnya hasilnya sama (di asrama kalau lihat ke atas lihat plafon di kos-kosan kalau lihat ke atas juga lihat plafon).

    Materi terdiri dari pengenalan ekspor impor, prosedur ekspor impor yang dibawakan oleh pegawai departemen perdagangan ( 2 orang), prosedur kepabeanan dalam ekpor impor disampaikan oleh pegawai Ditjend Bea dan Cukai, prosedur dan tatacara pengiriman barang disampaikan oleh Direktur Perusahaan Cargo, Prosedur dan tatacara pembayaran ekspor impor disampaikan oleh tenaga Ahli dari Perbankan. Dan ada kunjungan ke pelabuhan Tanjung Priok untuk lebih memahami pengiriman barang ekspor dan impor serta kepabeanan.

    Sebenarnya seru sih..., cuma sayangnya kenapa peserta yang sudah diasramakan tidak dimaksimalkan. Misalnya kalau di asrama kan diklat bisa dimulai jam 8 pagi (bukan jam 9 pagi), malamnya bisa ada kelas malam sehingga waktu lebih maksimal, juga penyampaian pemateri yang kadang membosankan karena tidak menggunakan pendekatan ALP.  Tapi apapun kedepannya ilmu ini akan sangat bermanfaat dalam proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan untuk mencari bukti adanya tindak pidana di bidang perpajakan maupun proses penyidikan. Dan saya salut buat PPEI karena tenaga pengajar memang tenaga yang mumpuni di bidangnya, sehingga kesempatan diklat kita manfaatkan untuk menyerap ilmu mereka.

    Saya nggak ada foto waktu di kelas, cuma waktu di pelabuhan dan kantor bea cukai Tanjung Priok teman saya Mas Cahyo Rumpoko berbaik hati mengirim foto-fotonya.

    Ada hal kecil yang mebuat saya heran,  kenapa ya orang bea cukai kebanyakan bernama TOMS, buktinya mereka selalu pakai rompi, jaket, topi, mobil bertuliskan Customs. Kenapa yaa?

       


    Empat peserta sedang menuju tempat Gama Xray milik Bea Cukai, fasilitas untuk mendeteksi isi kontainer, ada mas Dian, Om Dedi, Mr Big dan Mas Yananta
    yang paling keren pasti yang pakai rompi customs ( meskipun nggak muat )



    Kalau yang ini kayaknya pantes nggak yaa jadi pegawai Bea Cukai (Customs)?


     Ini lho wajahnya Mas Cahyo Rumpoko
    kalau ini rompinya muat yaa?
    yang di atasnya kok nggak muat sih?




    Saya dan Pak Ganda Permana sedang serius mendengarkan penjelasan dari
    pegawai bea cukai, sambil narsis sih..


    ini lhoo namanya kapal cargo ukuran kecil

     


      

    Sambil nunggu pegawai Bea Cukai yang mau presentasi, nampang dulu ah.....



     
    Foto sebelum keliling, sebagian peserta nggak ikut soalnya nggak tahu kalau mau difoto
    Mas Cahyo Rumpoko berada di barisan tengah pakai topi (sebelah kiri ibu yang pakai batik)
    READ MORE - Diklat Ekspor Impor