![]() |
| Salah satu pelayanan Bank Muamalat di Merauke |
Pengertian:
- Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Objek Pajak Penghasilan:
A. Dari sisi Bank
Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya.
Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah selain dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Nasabah Penerima Fasilitas, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara Perbankan Syariah dengan Nasabah Penerima Fasilitas.
B. Dari sisi Nasabah ( Bank Syariah sebagai Pemotong/Pemungut):
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas:
- dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan
- dana yang ditempatkan di luar negeri melalui Bank Syariah atau unit usaha syariah yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank Syariah luar negeri yang berkedudukan di Indonesia
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain penghasilan di atas, dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
Pembebanan Biaya Oleh Bank Syariah
Perbankan Syariah dapat membebankan biaya dengan syarat sesuai dengan:- ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik; dan
- jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.
Transaksi Pengalihan Harta/Sewa
Transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sbb:
- Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Artikel yang berkaitan
Artikel Terkait :


5 komentar:
assalamualaikum...
apa kabar mas?
makin lengkap aja artikelnya.
sukses ya.
salam
oom sugeng...
kira-kira aku udah dikenain pajak apa belom ya?
wah padahal baru akan ngambil kreadit bank. ternyata banyak juga kenanya
@ neng rara : alhamdulillah
@ Muhammad Azamsyah : lha sudah belum?
@ guru rusydi : sama saja kok pajaknya, kalau ngambil kredit melalui bank syariah ya nggak kena pajak, yang kena kan atas barang yang kita beli (nggak ada beda perlakuan anatara syariah dengan konvensional). Kalau kita nabung/deposito kan dapat bagi hasil, itu dikenakan pajak sama kalau kita dapat bunga di bank konvensional.
Sebenarnya yang menjadi pertanyaan saya sampai saat ini adalah mengenai besaran pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak. Apakah besaran yang dikenakan sudah sesuai dengan aturan dalam Islam ya Pak? Kalau ngga salah di jaman Rasullullah SAW besaran pajak itu sama nilainya dengan besaran zakat yaitu 2,5%. Kira2 menurut pandangan Bapak seperti apa? Trims...
Post a Comment